Apa Saja Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
1. Membentuk KPPS
2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
