Adapun, isi deklarasi Pemilu damai tahun 2024 yakni :
pertama akan melaksanakan Pemilu tahun 2024 yang damai dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.
Kedua, akan mematuhi dan mentaati segala bentuk dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan pemilu tahun 2024 sesuai dengan koridor hukum.
Diketahui, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye akan digelar selama 75 hari.
Selanjutnya, KPU menetapkan 11-13 Februari 2024 sebagai masa tenang. Para peserta Pemilu 2024 tidak boleh lagi berkampanye. Pemungutan suara akan dilakukan 14 Februari 2024.
Selanjutnya, KPU menetapkan 11-13 Februari 2024 sebagai masa tenang. Para peserta Pemilu 2024 tidak boleh lagi berkampanye. Pemungutan suara akan dilakukan 14 Februari 2024.

